Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Jadi, KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri."
"Tapi, para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," lanjut Yusril.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas enggan berkomentar banyak soal penahanan Hasto oleh KPK.
Pasalnya, kata Supratman, kasus yang menjerat Hasto masih berproses.
Dengan demikian, dirinya enggan memberi tanggapan.
"Oh, jangan. Itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses," ucap Supratman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, masih dari Kompas.com.
Hasto Siap Lahir Batin
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
"Ya, sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)" kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ungkapnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," papar Hasto.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.