Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Sejak Pukul 10.00
Hasto Kristiyanto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00, dalam statusnya sebagai tersangka.
TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore (20/2/2025) usai menjalani pemeriksaan.
Mengenakan seragam rompi oranye KPK, Hasto Krisiyanto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dua perkara itu berkaitan dengan perkara buronan KPK, yaitu mantan caleg dari PDIP, Harun Masiku.
KPK memajang Hasto Kristiyanto pada saat jumpa pers.
Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB.
Hari Kamis ini adalah pemanggilan kedua bagi Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Abdul Harris Bobihoe Bernyanyi saat Sesi Sambutan Sertijab Wakil Wali Kota Bekasi
Baca juga: Tri Adhianto Targetkan Nol Persen Komplain Masyarakat di 100 Hari Kerja sebagai Wali Kota Bekasi
Saat itu, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku.
Namun KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah.
Kasus suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Disambut Warga dan ASN di Kompleks Pemkab Bekasi, Ade-Asep Fokus Program Unggulan di 100 Hari Kerja
Baca juga: Fariz RM Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga, Pakai Narkoba Lagi Karena Alasan Tekanan Popularitas
Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Ikut Aksi Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Emak-Emak Sebut-Sebut Nama Prabowo
Baca juga: Antusiasme Tinggi, Warga Karawang Serbu Jajanan UMKM Gratis di Acara Syukuran Aep-Maslani
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah dan atas alasan itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.