PT KAI Tegaskan Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual yang Beraksi di Lingkungan Kereta Api

Proses blacklist pelaku pelecehan seksual itu bisa dilakukan, sebab server aplikasi pelayanan KAI sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ANTIPELECEHAN SEKSUAL - Suasana saat kampanye PT KAI dengan IRPS Jakarta dalam rangka sosialiasi antipelecehan seksual, di Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (24/2/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Manajemen PT KAI bakal memberikan sikap tegas terhadap para pelaku pelecehan seksual yang terbukti beraksi di ruang lingkup kereta api, baik di dalam gerbong kereta, maupun di lingkungan stasiun kereta api.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan sikap tegas tersebut dengan memasukkan pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam atau blacklist.

“Jika terjadi ada laporan dan terbukti kalau pelaku melakukan pelecehan dan  ada korban yang melaporkan sampai ada bukti-bukti dirasa cukup kuat maka kami akan melakukan blacklist kepada pelaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas,” kata Ixfan Hendriwintoko saat ditemui di Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (24/2/2025).

Ixfan Hendriwintoko menjelaskan blacklist akan dilakukan dengan mendeteksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pelaku.

Menurunya hal proses blacklist pelaku pelecehan seksual itu bisa dilakukan, sebab server aplikasi pelayanan KAI sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

“Jadi bagi penumpang atau pelaku yang melakukan hal seperti pelecehan seksual, akan dilakukan blacklist berdasarkan NIK, karena aplikasi kami, server kami itu terintegrasi dengan data kependudukan,” jelasnya.

KAI Stasiun Bekasi - 24 Feb
ANTIPELECEHAN SEKSUAL - Suasana saat kampanye PT KAI dengan IRPS Jakarta dalam rangka sosialiasi antipelecehan seksual, di Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (24/2/2025). 

Ixfan menuturkan pihaknya memang terus melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di kereta maupun di luar.

Selain merancang hukuman blacklist, pihaknya juga melakukan pembuatan toilet untuk kereta jarak kauh yang dibedakan untuk laki-laki dan perempuan.

“Upaya kami juga mengantisipasi dengan dihadirkannya toilet wanita dan laki-laki di kereta jarak jauh,” tuturnya.

Ixfan menyampaikan upaya mengantisipasi lainnya ialah dengan membuat gerbong kereta khusus perempuan.

“Ya kami juga punya gerbong kereta untuk perempuan, jadi kami terus berupaya mengantisipasi kasus pelecehan seksual tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Siap Mengabdi, 1.503 Mahasiswa PPG Unsika Dikukuhkan Jadi Guru Profesional 2025

Baca juga: Sempat Menunda Bergabung, Bupati Bekasi Ade Kunang Akhirnya Ikut Retreat di Magelang

Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Ixfan mengungkapkan pihaknya berkolaborasi dengan IRPS Jakarta melakukan kampanye perihal sosialiasi tindakan pelecehan seksual di stasiun Bekasi pada Senin (24/2/2025).

Selain untuk memberikan imbauan dan upaya pencegahan kepda para pengguna kereta, saat kampanye juga dilakukan menyatakan petisi untuk menolak keras tindakan pelecehan seksual.

“Untuk sosialisasinya itu membentangkan spanduk dan juga melakukan petisi bersama, dari hal itu mereka (pengguna kereta) sepakat kalau pelecehan seksual memang wajib diantisipasi,” pungkasnya.

Ketika kampanye berlangsung dengan sesi diskusi, seorang Psikolog, Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani melapor. 

Ia menegaskan hukum akan melindungi korban dan pelapor. 

“Langkah-langkah yang telah diterapkan oleh KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual,” ujar Vivi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Zinus Global Indonesia Butuh Segera Tenaga Warehouse

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Zinus Global Indonesia Butuh Segera Tenaga Quality Control

Sementara seorang pengguna Commuter Line, Eva (43) menyatakan sepakat jika PT KAI menerapkan hukuman perihal blacklist tersebut.

Sebab para pelaku pelecehan seksual memang sudah sepantasnya diberikan hukuman untuk efek jera.

“Setuju ya ada hukuman itu, walaupun saya tidak pernah menjadi korban tapi hukuman itu benar harus dilakukan,” singkat Eva.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved