Anak Yatim Korban Rudapaksa

BREAKING NEWS: Anak Yatim Korban Rudapaksa di Karawang Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Bantah

Anak yatim korban rudapaksa yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA --- Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP. Anak yatim korban rudapaksa yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.

Anak yatim korban rudapaksa yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu anak yatim korban rudapaksa pada Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah. Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Baca juga: Korban Rudapaksa Agus Buntung di NTB Sebanyak 13 Wanita, Tersangka Diduga Punya Mantra Sakti

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri, membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya. Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

Polisi Bantah Mediasi dan Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita. (maz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved