Kasus Tom Lembong
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan ke Sahabatnya
Anies Baswedan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) pagi.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Qohar menambahkan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," ucapnya.
Peran Tom Lembong
Dijelaskan oleh Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.
Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu, telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ancam Polisi di Tangerang Selatan, Seorang Pria Debt Collector Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Dapur MBG Polres Bekasi Kota Sudah 80 Persen, Kapolres Pastikan Beroperasi Akhir Oktober |
![]() |
---|
Ratusan Warga Bekasi Diduga Terjerat Investasi Bodong Bulu Mata, Miliaran Rupiah Raib |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 6 Oktober 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Kuli Proyek Dibunuh di Kosan Kembangan Jakbar, Ada Luka Tusuk di Dada, Pelaku Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.