Kasus Polisi Tembak Mati Warga Kalsel Mulai Disidangkan, Saksi Dapat Ancaman Saat Salat Tarawih

Kasus polisi menembak warga yang terjadi di Kalteng mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalteng, Kamis (6/3/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
DUKUNGAN - Terdakwa perkara polisi tembak warga di Katingan, Haryono (rompi merah), mendapat dukungan usai menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya, Kalteng, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, PALANGKARAYA -- Kasus polisi menembak warga yang terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalteng, Kamis (6/3/2025).

Terdakwa pada kasus ini adalah Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS).

Dia didakwa menembak hingga mati Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah Budiman Arisandi tewas, Anton Kurniawan mengambil alih mobil korban.

Terkait persidangan kasus ini, muncul kabar bahwa Anton Kurniawan melakukan pengancaman terhadap saksi kasus penembakan.

Anton meminta saksi mengikuti jalan cerita yang dibuatnya.

Sementara itu, dalam persidangan perdana, jaksa membacakan surat dakwaan yang menggambarkan kekejaman Anton Kurniawan terhadap korban. 

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim mengungkapkan, kliennya mengakui perbuatannya yang menembak korban. 

"Yang mau kita buktikan motif awal kenapa terjadi penembakan itu, sesuai keterangan klien saya, tidak ada niat untuk mencuri atau mengambil mobil," kata Halim. 

Menurutnya, Anton dan terdakwa lainnya, Haryono ingin mencari mobil yang tidak sesuai dengan data di aplikasi e-tilang untuk kemudian melakukan pungli. 

"Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban ini tidak sesuai dengan spesifikasi di aplikasi E-Tilang, awlanya mereka ingin minta uang damai," ujar Halim. 

Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, Halim menyebut, pihaknya bakal menyanggah motif awal kejadian yang disampaikan jaksa.

"Karena dalan dakwaan itu memang niatnya mau mencuri, itu yang akan kita luruskan," ujarnya. 

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Korban adalah Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Kalimantan Selatan. 

Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur. 

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). Polisi awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian korban. 

Di sisi lain, Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan yang dilakukan Anton pada Selasa (10/12/2024).

Haryono adalah pengemudi taksi online yang mobilnya disewa oleh Agus Kurniawan.

Dapat Ancaman saat Salat Tarawih

Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan.

Haryono mendapat dukungan dan pelukan dari kerabat usai menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya, Kamis (6/3/2025) siang. 

Haryono merupakan seorang sopir taksi online yang melaporkan perbuatan Anton Kurniawan Stiyanto atau AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya yang menembak warga sipil di Katingan pada akhir November 2024. 

Haryono melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). 

Ia kemudian disebut sebagai saksi mahkota karena satu-satunya orang yang melihat penembakan yang dilakukan Anton di dalam mobilnya. 

Beberapa hari kemudian, Anton Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun Haryono juga ditetapkan sebagai tersangka karena disebut terlibat mencuri mobil dan menyembunyikan mayat korban.

Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono (MH) menjalani sidang perdana dengan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, dalam dakwaannya JPU tidak memasukkan fakta bahwa yang Haryono lah yang melaporkan kejadian ini. 

"Seolah-olah klien kami tertangkap begitu saja, padahal kasus ini karena diungkap oleh klien kami," ungkap Parlin. 

"Itu tidak terungkap di dakwaan, ini yang akan kita buktikan di persidangan," imbuhnya.

Selain itu, kata Parlin, kondisi psikologi kliennya juga tidak dipertimbangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU. 

Lebih lanjut, Parlin membeberkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar Haryono dilindungi mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC). 

Parlin mengatakan, kliennya sempat beberapa kali didatangi oleh Anton ketika berada di Rutan Palangka Raya

"Anton mendatangi Haryono saat di Rutan, secara verbal menyampaikan agar Haryono mengikuti skenario Anton. Ini membuat klien kami merasa terancam," ujarnya. 

Parlin juga mengatakan, insiden pengancaman terhadap Haryono terjadi saat tarawih pertama Ramadan. Saat itu, AKS diduga berusaha mendekati MH dan memintanya mengikuti skenario tertentu.

"Pada malam tarawih pertama, MH dan Anton ketemu. MH mau dipeluk sama Anton, tapi dia menolak. Anton meminta agar Heri (MH) mengikuti skenario dia. Itu kan jelas intervensi," ujar Parlin, Kamis (6/3/2025).

Parlin menilai, tidak ada jaminan keselamatan Haryono, jika Anton tidak terima dengan pernyataan Haryono. 

"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim, kejaksaan, dan Rutan Palangka Raya, agar memperhatikan dengan serius terkait potensi yang bisa mengancam Haryono," tegasnya. 

Dalam sidang perdana ini, Haryono ditemani istri, anak, serta kerabatnya. 

Sebelum digiring ke mobil tahanan kejaksaan, keluarga Haryono menyempatkan diri untuk melepas rindu sekaligus memeluknya sebagai bentuk dukungan moril. 

Setelah sempat mendapat dukungan dari keluarga, Haryono langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Palangka Raya.

 

Artikel ini telah tayang di  TribunKalteng.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved