Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank Plat Merah, Ada Nama Ridwan Kamil?

Pada Senin kemarin, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, salah satunya di rumah Ridwan Kamil.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KASUS IKLAN - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu, 13 Desember 2024. Terkini, Tessa menyebut KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi iklan bank plat merah di Jawa Barat. 

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah nama Ridwan Kamil masuk dalam daftar para tersangka itu?

"Bukan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Tribunnews soal RK masuk daftar tersangka, Selasa (11/3/2025).

Usai rumahnya digeledah, saat ini KPK sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Maret 2025

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Maret 2025 ini Rencananya di Setu

Ada kemungkinan Ridwan Kamil akan diperiksa untuk mengonfirmasi penggeledahan yang telah berlangsung kemarin.

"Kalau masalah tersebut masih perlu dipelajari bagaimana keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tribunnews.

Tanggapan Ridwan Kamil

Sebelumnya diberitakan, berkenaan dengan penggeledahan oleh KPK itu, Ridwan Kamil memberikan pernyataan resminya.

Namun pernyataan itu tidak diberikan secara langsung, melainkan hanya melalui secarik kertas yang bertuliskan tiga poin inti pernyataan. 

Poin pertama, dia membenarkan telah didatangi tim KPK.

Poin kedua, dia mengatakan, tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Maret 2025, Rencananya Digelar di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa ini 11 Maret 2025 Dijadwalkan Digelar di Jatiasih

"Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara professional," tulis pernyataan di poin dua itu.

Poin ketiga, Ridwan Kamil tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

Sudah terbitkan surat perintah penyidikan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pihaknya menggeledah rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara bank itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved