Berita Kriminal

Berkedok Konsultan Spiritual, Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Punya Puluhan Ribu Follower

Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara". 

Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
KONSULTAN SPIRITUAL - Aparat Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR (24) dan TH (21), satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO. 

Sementara, Wakasat Polsek Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tambah Alat Berat untuk Percepat Penyelesaian Normalisasi Sungai Bekasi 

Baca juga: Survei Jalur Mudik Pantura, Hati-Hati, Bekasi Timur hingga Kedungwaringin Masih Minim Penerangan

Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias "Bang Rambo".

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved