Berita Kriminal
Berkedok Konsultan Spiritual, Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Punya Puluhan Ribu Follower
Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara".
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Sementara, Wakasat Polsek Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tambah Alat Berat untuk Percepat Penyelesaian Normalisasi Sungai Bekasi
Baca juga: Survei Jalur Mudik Pantura, Hati-Hati, Bekasi Timur hingga Kedungwaringin Masih Minim Penerangan
Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias "Bang Rambo".
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
GEGER! Awalnya Dikira Paket, Warga Bekasi Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam |
![]() |
---|
SADIS! Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ditemukan di Lemari Kosan Sumenep |
![]() |
---|
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.