Berita Nasional
Tegaskan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa posisi jabatan sipil Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.
TRIBUNBEKASI.COM — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, merespons soal polemik pengangkatan Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya yang masih anggota TNI aktif menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa posisi jabatan sipil Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.
Sebab, kata dia, jabatan Seskab masih berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu, tegas Maruli, Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.
Sebab, kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Cetak Rekor Tertinggi, Melonjak Rp 12.000 Per Gram
Baca juga: Hadir di Babelan Bekasi, Summarecon Crown Gading Jadi New Kelapa Gading
"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor General, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tukas Jenderal Maruli.
Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menyatakan hal senada.
Dirinya menyebut, sejatinya jabatan Seskab merupakan jabatan eselon II di bawah Setmilpres yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Jenderal bintang 1.
"Ya jadi, Seskab itu kan eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang 1," ujar Jenderal Agus Subiyanto.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Jabar dan Jateng, Salah Satunya di Bekasi
Baca juga: Langgar Aturan Pengelolaan DAS Bekasi, Gunung Geulis Golf & Resort Disegel
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan bahwa dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Jidosha Buhin Indonesia Butuh Lagi Operator Produksi
Baca juga: Meski Kasusnya Naik Sidik, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum juga Jadi Tersangka, Kenapa?
"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet (Seskab)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.