Sidang Hasto Kristiyanto
Jaksa Bacakan Dakwaan, Yakin Bahwa Hasto yang Siapkan Uang Rp 600 Juta untuk Menyuap Komisioner KPU
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Berikut ini dakwaan yang ditujukan ke Hasto.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.20 WIB.
Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.
Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.
Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.
Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."
"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hasto Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, Jaksa akan Berupaya Lewat Jalur Lain |
![]() |
---|
Massa Berbaju Hitam Kawal Sidang Vonis Sekjen PDIP, Polisi Kerahkan Kendaraan Barikade |
![]() |
---|
Ketua PDIP Optimis Hasto Kristiyanto akan Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio sebagai Saksi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sekjen PDIP Tegaskan Dirinya adalah Tahanan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.