Kendarai Pajero, Bos Travel Umrah Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Pusri Serang Banten

Kecelakaan maut terjadi di  perlintasan kereta api Pusri di Kota Serang, Banten, Senin (17/3/2025). Kecelakaan ini menewaskan seorang pengusaha

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
TERTABRAK KA -- Mitsubishi Pajero ringsek usai tertabrak kereta api di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin (17/3/2025) 

"Untuk penyebab kecelakaan, untuk sementara kami sedang olah TKP dan minta klarifikasi ke saksi. Memang di lokasi berpalang pintu," ujar Dedi. Korban meninggal sudah dibawa ke rumah sakit dan untuk korban luka-luka sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Korban luka-luka itu adalah seorang Perempuan berinisial MSQ (21), anak Masagus Ahmad Azizi.

PT KAI Imbau Kecelakaan di Rel KA

Perlintasan kereta api sebidang di sejumlah wilayah pulau Jawa sering menimbulkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengendara mobil maupun sepeda motor.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 ada sebanyak 414 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang.

Dari total kejadian tersebut, ada sebanyak 124 orang meninggal dunia dan 87 lainnya mengalami luka-luka.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan keselamatan kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 2025.

"Sudah ada puluhan (perlintasan kereta api sebidang) yang kami tutup dan hanya tinggal sedikit. Itu akan kami terus sisir untuk ditutup," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2026).

Menurut Ixfan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan kereta api sebidang pemerintah punya kewenangan masing-masing.

Misalnya, kata Ixfan, jika perlintasan kereta api sebidang berada di jalan nasional maka tanggungjawab kementerian terkait.

Kemudian, kalau perlintasan itu ada di provinsi maka kewenangan dari gubernur dan kabupaten/kota ditingkat wali kota maupun bupati.

"Perlintasan liar yang sudah kami lakukan penutupan lebarnya kurang dari 2 meter ada puluhan agar peningkatan keselamatan ini bisa terjamin," tegas Ixfan.

Namun, lanjut Ixfan, pihaknya melakukan tindakan persuasif selama melakukan penutupan perlintasan kereta api sebidang.

Pihaknya memberikan pemahaman kepada para penjaga perlintasan kereta api demi menghindari kecelakaan kepada pengendara.

Ixfan menerangkan, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas di Tulungagung di mana pengendara sepeda motor tertabrak kereta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved