Kasus Pungli
Soal Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot, Pengurus KKSU Cisarua: Bukan Pungutan Tapi Keikhlasan Saja
Dia menjelaskan tidak ada pemungutan uang Rp 200 ribu dari uang kompensasi kepada sopir angkot yang tidak beroperasi selama Lebaran.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Dadang menambahkan, total uang yang sempat diterima Pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) sebesar Rp 11.200.000.
"Uang tersebut telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya. Persoalan ini sudah selesai," tandasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan angkot di jalur Puncak Bogor tidak beroperasi selama libur Lebaran pada 1-7 April 2025.
Sebagai kompensasi, pemerintah Jawa Barat memberikan uang Rp 1,5 juta dan sembako kepada para sopir angkot.
Jumlah kendaraan angkutan kota yang menerima kompensasi ini sebanyak 651 unit dari tiga trayek yakni, Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang.
Namun sejumlah sopir mengaku uang kompensasi itu tidak diterima utuh oleh mereka.
Masalah ini sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu saat sejumlah sopir angkot mengadu ke Gubernur Dedi Mulyadi.
Dishub Kabupaten Bogor bersama Organda, KKSU dan sejumlah sopir angkot pun melakukan klarifikasi di Simpang Gadog terkait masalah ini pada Jumat (4/4/2025).
(Sumber : Warta Kota, Hironimus Rama/Ron)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.