Senin, 20 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ada Diskon Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat

Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kaskus via Wartakotalive.com
Foto Ilustrasi: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 

• Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.

 Pemutihan ini memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

• Banten

Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.

Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

• Aceh

Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

• Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025, di mana denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapus hingga 5 April 2025. Program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Pentingnya Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi tunggakan yang membebani.

Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin menghindari denda keterlambatan dan menata kewajiban pajak mereka lebih baik.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan diskon besar yang bisa menghemat banyak uang Anda!

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved