KPK Imbau Kepala Daerah Beri Sanksi ke ASN yang Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
KPK mengimbau para kepala daerah memberi sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah atau kepala instansi agar memberikan hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Budi menyatakan kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat harus bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
Budi menyebut kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya.
Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Wali Kota Depok Izinkan
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Supian Suri saat ditemui awak media, Jumat (28/3/2025) lalu.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (dipakai mudik)," kata Supian.
Supian menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemkot Depok.
Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.
"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata Supian.
Gubernur Dedi Mulyadi Melarang
KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Bahas Infrastruktur dan Kemacetan, 27 Kepala Daerah se-Jawa Barat Kumpul di Karawang, Dipimpin KDM |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.