Ambulans Kena Tilang

Ambulans Kena Tilang ETLE saat Terobos Lampu Merah Bisa Ajukan Sanggahan, Berikut Prosedurnya

Meski demikian, ia menegaskan mobil ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok Astra via Kompas.com
ILUSTRASI MOBIL AMBULANS --- Viral di media sosial sebuah video menunjukkan mobil ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Viral di media sosial sebuah video menunjukkan mobil ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah.

Peristiwa mobil ambulans terkena tilang ETLE tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait aturan lalu lintas untuk kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu,  Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa dapat menilai konteks situasi darurat di lapangan seperti yang terjadi pada mobil ambulans tersebut.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujar AKBP Ojo dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, ia menegaskan mobil ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Terapkan ETLE, Surat Dikirim ke Pelanggar via WA

“Dalam kondisi darurat, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, selama menggunakan sirine dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.

Jika ambulans yang sedang bertugas terekam melanggar lalu lintas dan menerima surat konfirmasi ETLE, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan dapat mengajukan sanggahan

Polisi menyediakan beberapa jalur resmi untuk proses tersebut:

Prosedur Pengajuan Sanggahan ETLE bagi Ambulans:

Online melalui situs resmi ETLE PMJ, Kunjungi https://etle-pmj.info, pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu klik “Sanggahan”

Unggah identitas dan bukti pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. Langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya

Bawa surat konfirmasi tilang dan dokumen pendukung untuk diverifikasi petugas. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.

Sanggahan juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bila dibutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Jika bukti yang disampaikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak dikenakan sanksi,” tegas Ojo.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved