Ambulans Kena Tilang

Ambulans Kena Tilang ETLE saat Terobos Lampu Merah Bisa Ajukan Sanggahan, Berikut Prosedurnya

Meski demikian, ia menegaskan mobil ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok Astra via Kompas.com
ILUSTRASI MOBIL AMBULANS --- Viral di media sosial sebuah video menunjukkan mobil ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Viral di media sosial sebuah video menunjukkan mobil ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah.

Peristiwa mobil ambulans terkena tilang ETLE tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait aturan lalu lintas untuk kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu,  Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa dapat menilai konteks situasi darurat di lapangan seperti yang terjadi pada mobil ambulans tersebut.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujar AKBP Ojo dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, ia menegaskan mobil ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Terapkan ETLE, Surat Dikirim ke Pelanggar via WA

“Dalam kondisi darurat, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, selama menggunakan sirine dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.

Jika ambulans yang sedang bertugas terekam melanggar lalu lintas dan menerima surat konfirmasi ETLE, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan dapat mengajukan sanggahan

Polisi menyediakan beberapa jalur resmi untuk proses tersebut:

Prosedur Pengajuan Sanggahan ETLE bagi Ambulans:

Online melalui situs resmi ETLE PMJ, Kunjungi https://etle-pmj.info, pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu klik “Sanggahan”

Unggah identitas dan bukti pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. Langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya

Bawa surat konfirmasi tilang dan dokumen pendukung untuk diverifikasi petugas. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.

Sanggahan juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bila dibutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Jika bukti yang disampaikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak dikenakan sanksi,” tegas Ojo.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh instansi layanan kesehatan dan operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap perjalanan darurat. 

Rekaman video, surat tugas, dan data GPS bisa menjadi bukti penting jika terjadi pelanggaran yang terekam sistem ETLE.

“Prinsip kami adalah menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam penerapan teknologi ETLE,” pungkasnya.

Sebelumnya, begitu terkejutnya seorang sopir ambulans bernama Febryan (30), setelah mengetahui nomor polisi (nopol) kendaraan yang dikemudikannya diblokir oleh sistem tilang elektronik (ETLE).

Kejadian ini terungkap saat ia membuka salah satu aplikasi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor.

"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir," kata pria asal Tangerang ini, kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Febryan menjelaskan, insiden tersebut terjadi sekitar seminggu lalu. 

Dalam rekaman ETLE, ambulans yang ia kemudikan terdeteksi menerobos lampu merah serta melintas di jalur Transjakarta.

Selain itu, Febryan juga terlihat tidak mengenakan sabuk pengaman, meski sedang dalam perjalanan darurat membawa pasien.

"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," tutur dia.

Menurut Febryan, ia mengemudikan ambulans swasta milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia, yang memiliki izin lengkap meski menggunakan pelat nomor sipil.

"Iya, ini pelat sipil. Belum menggunakan pelat khusus ambulans, tapi kami sudah punya izin perorangan," jelasnya.

BERITA VIDEO : SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK, PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK

Febryan menambahkan, kasus serupa juga banyak dialami oleh ambulans lainnya.

Beberapa kendaraan ambulans dari puskesmas bahkan juga terpaksa terkena tilang ETLE.

"Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ungkapnya.

Saat ini, Febryan tengah mengajukan banding atas tilang tersebut dan berharap ada solusi untuk masalah yang dihadapinya.

"Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Direktur Kombes Komarudin menuturkan, pengemudi tinggal melakukan konfirmasi ke petugas.

"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tinggal konfirmasi saja ke petugas," ucap Komarudin.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved