Mobil Pelat Ganda

Mobil Sedan Pelat Ganda Sipil dan Dinas di Jaksel: Pelat Kendaraannya Melorot Tuh, Mana yang Asli?

Dalam video amatir yang beredar di media sosial, pelat nomor ganda mobil dinas di belakang mobil hitam itu tampak melorot.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Tangkapan layar X @Heraloebss)
PAKAI PELAT GANDA --- Sebuah mobil sedan Toyota Camry terekam menggunakan pelat nomor ganda saat melintas di wilayah Jakarta Selatan. Kendaraan itu tampak memakai pelat dinas Kepolisian serta pelat nomor kendaraan pribadi. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Sebuah mobil sedan Toyota Camry terekam menggunakan pelat nomor ganda saat melintas di wilayah Jakarta Selatan. 

Mobil sedan itu tampak memakai pelat nomor ganda dinas Kepolisian serta pelat nomor kendaraan pribadi.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial, pelat nomor ganda mobil dinas di belakang mobil hitam itu tampak melorot.

Kemudian terlihat pelat kendaraan pribadi bernomor B 196 JOS.

Baca juga: Pulang Mudik, Kabid Pertanahan Kota Bekasi Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat Gegara Pakai Mobil Dinas

"Yang asli yang ada badaknya," tulis akun X @Heraloebss dalam unggahan yang dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Polisi Buka Suara 

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan, kedua pelat nomor tersebut—baik pelat pribadi maupun dinas—merupakan pelat resmi. 

Argo mengonfirmasi bahwa pelat dinas kepolisian tersebut terdaftar sebagai milik Mabes Polri.

"Kalau dilihat dari nomor dinas Polri, itu teregister milik Mabes Polri," ujar Argo, saat dikonfirmasi.

Menurut Argo, penggunaan pelat ganda pada kendaraan dinas memang diatur dalam mekanisme khusus. 

Salah satu fungsinya adalah untuk mendukung tugas yang bersifat rahasia.

Meski begitu, Argo enggan membeberkan lebih jauh detail mengenai ketentuan serta pelaksanaan tugas rahasia yang melibatkan penggunaan pelat ganda.

"Aturannya, kendaraan dinas menggunakan nomor bantuan dinas pelat khusus untuk kepentingan rahasia," jelasnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved