Kasus Suap

Ferrari Merah dan Sederet Mobil Mewah Disita dari Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Dua mobil sport, Ferrari warna merah dan Nissan GT-R, disita Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Alfarizy
FERRARI DISITA KEJAGUNG - Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dua mobil sport, Ferrari warna merah dan Nissan GT-R, disita Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta atau MAN.

Turut disita juga mobil mewah Mercedes-Benz dan Lexus.

Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain mobil mewah, barang bukti lainnya yang disita yaitu uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, dan Rupiah.

Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

Keberadaan mobil Ferrari di halaman Kejaksaan Agung menjadi sorotan mengingat harga kendaraan tersebut cukup fantastis.

Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved