Kasus Suap

Sosok Djuyamto, Hakim Tersangka Suap Perkara CPO, Pernah Tangani Sidang Praperadilan Hasto PDIP

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai salah tersangka kasus suap yang menjatuhkan vonis lepas pada perkara CPO

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
SOSOK DJUYAMTO -- Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan salah satu hakim yang ditangkap jaksa karena menerima suap dalam perkara CPO. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, ditetapkan sebagai salah tersangka kasus suap untuk menjatuhkan vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam perkara CPO tersebut, Djuyamto bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Sementara dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) adalah hakim adhoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai hakim anggota.

Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara CPO.

Djuyamto ditunjuk jadi ketua majelis hakim oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat itu dijabat oleh Muhammad Arif Nuryanta.

Uang suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar.

Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

Rekam Jejak Hakim Djuyamto

Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.

Djuyamto saat ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Sebelumnya dia pernah bertugas di PN Bekasi.

Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved