Ibu Kota Nusantara

Di Forum RDP, Pemerintah Tegaskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Tunggu Arahan Presiden

Penundaan dilakukan karena sejumlah kementerian dan lembaga masih menjalani proses penataan organisasi dan konsolidasi internal.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
DESAIN IKN - Ilustrasi gambaran desain kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara (KNB) baru. Menpan-RB, Rini Widyantini menegaskan penundaan rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintahan kembali menegaskan penundaan rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Pemindahan ASN ke IKN tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," kata Rini Widyantini dalam forum RDP tersebut.

Rini Widyantini menyatakan, penundaan dilakukan karena sejumlah kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih masih menjalani proses penataan organisasi dan konsolidasi internal.

"Mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada kabinet merah putih. Dan kementerian lembaga pada kabinet merah putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," ujarnya.

Baca juga: Usut TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa Advokat Visi Law Office Hingga Pejabat BPK dan Kementan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 22 April 2025 Ini

Selain itu, kata dia, hingga akhir 2024, pemerintah juga masih menyelesaikan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. 

Hal ini menyusul perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang berdampak pada kebutuhan infrastruktur di IKN.

"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa pemindahan ASN ke IKN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan IKN belum ditandatangani.

"Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden. Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak presiden," tegasnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 22 April 2025 ini di Kantor Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 22 April 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00

Dua alasan

Sebelumnya diberitakan bahwa rencana memindahan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, meleset dari rencana.

Awalnya, para ASN pusat akan diboyong ke IKN pada Januari 2025.

Nyatanya, hingga bulan Januari berlalu, pemindahan ASN ke IKN tidak terlaksana.

Informasi terbaru, pemindahan ASN ke IKN dibatalkan sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal ini merujuk pada surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 22 April 2025 Dijadwalkan di Jatiasih Hingga Pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Cari PIC Production

Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.

Sebelumnya pada Oktober lalu, pemerintah berencana melakukan pemindahan ASN ke IKN pada bulan Januari 2025.

Baca juga: Soal Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologis Lengkapnya Menurut Polisi

Baca juga: Akui Pemicu Pembakaran Mobil Polisi adalah Anggotanya, Ormas GRIB Jaya Depok Tak Berikan Pembelaan

Era Presiden Jokowi

Mantan wali kota Solo Jokowi, pernah menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PANRB Anwar Anas kala itu diminta Jokowi menyiapkan skenario perpindahan ASN komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ia memaparkan, dalam pembuatan skenario yang ideal pihaknya terus memetakan jumlah ASN yang akan pindah bekerja di IKN, guna menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang disiapkan.

Karena itu, skenario disusun bersama dengan OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan unsur pertahanan dan keamanan yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri. (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved