DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bekasi Pulangkan Warganya yang Masih Bekerja di Kamboja

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan pemulangan itu untuk mengantisipasi aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. DPRD Kota Bekasi
PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman diketahui di ruang kerjanya, baru-baru ini. Wildan mendesak Pemkot Bekasi segera memulangkan pekerja migran asal Kota Bekasi yang bekerja di Kamboja. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT  — DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bersikap jika diketahui ada warga masyarakat yang saat ini tengah bekerja di Kamboja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan hal itu dikarenakan untuk antisipasi aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), satu contohnya sebagai operator Judi Online (Judol).

Sikap yang perlu diambil Pemkot Bekasi diantaranya dengan melakukan upaya pemulangan warga masyarakat dari Kamboja ke Indonesia.

"Kami pastikan warga Kota Bekasi yang memang masih ada di Kamboja untuk dapat melakukan pengamanan dan memastikan mereka semua dalam keadaan selamat dan kalau perlu kami pulangkan ke tanah air," kata Wildan, Rabu (23/4/2025).

Wildan juga meminta Pemkot Bekasi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait TPPO tersebut dengan sejumlah pihak relevan.

"Pemkot Bekasi harus segera melakukan langkah-langkah dan memastikan yang pertama investigasi kasus dan akan menjadi evaluasi bersama," jelasnya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Baru Lakukan Verifikasi Limbah Medis di TPA Sumur Batu Usai Viral

Baca juga: Driver Ojol Jadi Korban Pembegalan, Motor dan Ponselnya Dibawa Kabur

Seperti diketahui, kasus dugaan TPPO di Kamboja yang menimpa warga Kota Bekasi sebelumnya pernah terjadi.

Seorang pemuda yang bertempat tinggal di Jalan Swadaya, Kampung Dua, RT 001/RW 021, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi bernama Soleh Darmawan (24) diduga menjadi korban hingga meninggal dunia di Kamboja.

Ibu korban, Diana (43) mengatakan Soleh sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Senin (3/3/2024) pagi.

Diana memaparkan sebelum dikabarkan meninggal dunia, putra pertama nya itu sempat meminta izin kepada dirinya kalau Soleh mengaku menerima tawaran dari sebuah yayasan pencari kerja yang berkantor di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pertengahan Februari 2025.

Soleh mendatangi kantor yayasan tersebut dengan ditemani seorang perempuan berinisial S pada 17 Februari 2025. 

Sesampainya bertemu pihak yayasan, Soleh mengabarkan kepada Diana telah bersepakat untuk bekerja di Thailand.

Baca juga: Amnesty Internasional Tolak Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Apa Alasannya?

Baca juga: Fakta Baru, Ibu dan Anak di Bekasi Meninggal karena Kebakaran, Penghuni Rumah Sempat Masak Air  

Kemudian pada Sabtu (15/3/2025) jenazah tiba di Tanah Air dan langsung dibawa menuju ke rumah duka.

Selanjutnya pada Minggu (16/3/2025) pemakaman kemudian dilakukan di samping rumah tinggal Diana dan Soleh.

Setelah itu, Diana baru mengetahui kalau selama kerja di Kamboja itu sebenarnya Soleh sebagai operator Judol dari sejumlah bukti yang diterima pihaknya dari perusahaan putranya bekerja.

Hanya saja ia pun belum mengetahui secara pasti apakah penyebab meninggalnya Soleh.

"Awalnya enggak tahu saya. Pas tahu-tahunya sudah meninggal, tahunya (bekerja operator) judol, Soleh itu awalnya dijanjikan bekerja di bidang perhotelan di Thailand, nah Soleh mau terima tawaran karena sebelumnya dia kuliah D3 jurusan chef atau koki," tutur Diana di kediaman, Kamis (27/3/2025). 

Faktor Pemkot Bekasi diwajibkan segera memberikan sikap terkait TPPO juga sebagai lanjutan merespons dari sikap Pemerintah Indonesia perihal aktivitas bekerja di Kamboja.

Baca juga: Warga Dengar 10 Kali Suara Ledakan Sebelum Rumah Kontrakan di Bekasi Kebakaran dan Tewaskan 2 Orang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 23 April 2025 Ini

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk bekerja di tiga negara Asia Tenggara.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan tiga negara itu adalah Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

"Kalau boleh hari ini saya menyatakan saya melarang semua warga indonesia untuk bekeja di tiga negara tersebut (Myanmar , Kamboja, dan Thailand) karena rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Abdul saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (28/3/2025).

Abdul menjelaskan tiga negara yang dimaksud tersebut juga dipandang pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian adalah ilegal.

"Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand dalam kacamata Kementerian itu anprosedural atau ilegal," jelasnya. (Advertorial/DPRD Kota Bekasi/37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved