Pagar Laut Tangerang
Warga Desa Kohod Geger, Kaget Lihat Arsin Dibebaskan Polisi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Informasi akan keputusan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri terhadap Arsin pun tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
SEPI DARI AKTIVITAS --- Suasana rumah Arsin, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, nampak sepi dari aktivitas keluarga, Jumat (25/4).
Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
(Sumber : Warta Kota/Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pagar Laut Tangerang
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Tak Bisa Komentar |
![]() |
---|
Pagar Laut di Perairan Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget: Pemerintah Serius Tidak Sih? |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Puluhan Warga Alar Jiban Kompak Cukur Rambut Plontos Massal |
![]() |
---|
Menteri Agraria Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang |
![]() |
---|
Tegas! Menteri KKP Bakal Jatuhkan Denda Rp 18 Juta Per Km bagi Pemilik Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.