Pagar Laut Tangerang

Warga Desa Kohod Geger, Kaget Lihat Arsin Dibebaskan Polisi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang 

Informasi akan keputusan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri terhadap Arsin pun tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
SEPI DARI AKTIVITAS --- Suasana rumah Arsin, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, nampak sepi dari aktivitas keluarga, Jumat (25/4). 

Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

(Sumber : Warta Kota/Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved