Judi Online

Sempat Buron Hampir 3 Tahun, Pemilik Situs Judi Nitro123 Akhirnya Ditangkap di Bandara Soetta

Pada Jumat lalu (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. HB diketahui berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
BURONAN JUDI ONLINE - Ilutrasi judi online. Seorang pemilik situ judi online yang sempat kabur hampir 3 tahun, akhirnya diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat lalu (2/5/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Sempat buron hampir 3 tahun lamanya, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 berinisial HB akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

HB yang telah menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut ditangkap pada Jumat lalu (2/5/2025).

"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," tandas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Minggu (4/5/2025).

Pada Jumat lalu (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja.

HB diketahui berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

Baca juga: Respon Program Wamil untuk Pelajar Bermasalah, KPAD Kota Bekasi: Harusnya Dikaji Sebelum Dijalankan

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tertahan di Angka Rp 1.902.000 Per Gram

"Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara," tuturnya.

Sita Ratusan Miliar 

Bareskrim Polri tegas memberantas tindak pidana judi online (judol), terbukti hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Komjen Wahyu Widada mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

Baca juga: DP3A Kota Bekasi Berikan Pendampingan kepada Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang

Baca juga: KPAD Kota Bekasi Akan Mediasi Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang

Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved