Judi Online
Sempat Buron Hampir 3 Tahun, Pemilik Situs Judi Nitro123 Akhirnya Ditangkap di Bandara Soetta
Pada Jumat lalu (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. HB diketahui berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Sempat buron hampir 3 tahun lamanya, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 berinisial HB akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
HB yang telah menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut ditangkap pada Jumat lalu (2/5/2025).
"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," tandas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Minggu (4/5/2025).
Pada Jumat lalu (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja.
HB diketahui berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.
Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.
Baca juga: Respon Program Wamil untuk Pelajar Bermasalah, KPAD Kota Bekasi: Harusnya Dikaji Sebelum Dijalankan
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tertahan di Angka Rp 1.902.000 Per Gram
"Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara," tuturnya.
Sita Ratusan Miliar
Bareskrim Polri tegas memberantas tindak pidana judi online (judol), terbukti hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Komjen Wahyu Widada mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.
"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.
Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.
Baca juga: DP3A Kota Bekasi Berikan Pendampingan kepada Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Akan Mediasi Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang
Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.
"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.
Judi Online
pemilik situs judi online
Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri
Brigjen Himawan Bayu Aji
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.