Inilah Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin2, Cek Lewat Link Resmi dan Login Pakai NIK & NISN
Informasi mengenai pencairan PIP 2025 untuk termin 2 dapat dilihat melalui link resmi Kemendikdasmen
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel), mereka diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud.
Seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK serta BSI untuk wilayah Aceh.
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP
- Datang ke Bank: Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening: Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP
- Identitas Diri: Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa
- Formulir Rekening: Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.
Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud di Bank
Setelah rekening SimPel aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Buku Tabungan SimPel
Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank.
Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tak dapat dicairkan di masa mendatang.
Karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Kasus Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Janggal, Dana Bansos Mengalir ke Rekening Bersaldo di Atas Rp 50 Juta dan Pegawai BUMN |
![]() |
---|
Cegah Potongan dan Pungli, Wakil Ketua DPRD Karawang Salurkan Langsung Bantuan PIP |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Tegaskan Vasektomi Haram dan Tidak Perlu Menjadi Syarat Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.