Lima Debt Collector yang Rampas Mobil Pajero di Bekasi Ternyata Tak Punya Surat Kuasa dari Leasing

perampasan mobil Pajero di ekasi Timur beberapa waktu lalu ternyata dilakukan oleh debt collector yang tak punya surat kuasa dari leasing

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
MATA ELANG - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan tentang aksi sekelompok debt collector atau mata elang di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Kamis (15/5/2025). 

Binsar menjelaskan kejadian perampasan oleh lima tersangka itu sebelumnya berlangsung pada Kamis (8/5/2025) ketika korban berinisial ARP (19) tengah membawa mobil Pajero milik pamannya ke pusat perbelanjaan yang merupakan lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, lima pria mata elang itu diduga merampas atau menarik paksa kendaraan yang dibawa ARP.

ARP yang berupaya mempertahankan kendaraan pamannya itu justru sempat didorong seorang pelaku.

Bahkan diduga juga kalau satu diantara lima pelaku juga mengintimidasi ARP untuk dapat menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK).

"Korban itu sampaiketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," jelasnya.

Binsar mengungkapkan lima pelaku tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Kami saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," katanya. (m37)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved