Kabar Baik, Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen buat Pengguna Daya 450 dan 900 VA Mulai 5 Juni
Pemerintah akan terapkan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 bagi pengguna daya 450 VA dan 900 VA
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kabar gembira bagi pengguna daya 450 VA dan 900 VA kembali akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.
Pemerintah akan terapkan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca juga: Beri Banyak Diskon untuk Wajib Pajak, Jakbar Targetkan Pendapatan PBB hingga Rp 2 Triliun pada 2025
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.
Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:
- Diskon tiket pesawat,
- Diskon tarif jalan tol,
- Subsidi motor listrik,
- Bantuan subsidi upah (BSU),
- Bantuan sosial pangan, serta
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," kata Susi. (*)
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik Bulan Juni-Juli, Diganti Subsidi Upah |
![]() |
---|
Trauma Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon 50 Persen, Emak-emak: Mending Bahan Pokok yang Didiskon |
![]() |
---|
Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon 50 Persen, Anggota DPR: PLN Melindungi atau Merampok Rakyat? |
![]() |
---|
Pedagang Kecewa, Uang untuk Bantu Bayar Tagihan Listrik Janda Penjual Gorengan Ditolak PLN Jombang |
![]() |
---|
Pedagang se-Jombang Kumpulkan Uang Receh untuk Bantu Janda yang Kena Denda Listrik PLN Rp 12,7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.