Pro Kontra Gagasan ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Puan: Jangan Jadi Beban APBN

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan wacana perpanjangan usia pensiun ASN perlu didasarkan pada kajian yang matang

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh melempar usul perpanjangan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Usulan ini diungkap Zudan dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri pada Senin, 19 Mei 2025.

Secara resmi, surat pengusulan telah dikirim kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Kementerian PANRB melalui dokumen bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Menurutnya, yang utama adalah bagaimana kebijakan itu dapat meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Puan menekankan bahwa perlu dilihat apakah kebijakan perpanjangan tersebut benar-benar akan membawa dampak positif terhadap produktivitas dan efektivitas kinerja ASN.

“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang jika diperpanjang, produktivitas dan kepegawaian itu akan lebih baik,” ucap Ketua DPP PDIP itu.

Puan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan yang menyangkut ASN adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, dasar kajian harus kuat dan tidak memberatkan keuangan negara.

“Yang penting itu bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat, jadi apakah kajiannya itu sudah ada dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” kata Puan.

Usulan perpanjangan usia pensiun ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. 

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved