Kasus Narkoba

Dittipidnarkoba Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu 5 Kg, Pelaku Ternyata Residivis

Setelah tiba di Bengkalis, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pengedar narkotika tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)
RESIDIVIS PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP --- Polri membekuk seorang pria berinisial RR (39) terkait kasus tindak pidana pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polri membekuk seorang pria berinisial RR (39) terkait kasus tindak pidana pidana narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku peredaran narkotika ditangkap di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika," ujar Eko, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Kasus ini berawal informasi yang didapat dari masyarakat oleh Tim Opsnal Subdit 1 bahwa adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Bengkalis. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Sabu 5,6 Kg Dalam Kemasan Teh Cina dan 5.020 Butir Ekstasi

Setelah tiba di Bengkalis, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pengedar narkotika tersebut.

"Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di Pelabuhan Roro Sungai Pakning," ucapnya.

Tim berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang disandang oleh terduga pelaku dengan didampingi saksi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan di dalam tas ransel warna cokelat," kata dia.

Selanjutnya, terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan jaringan," tutur jenderal bintang satu itu.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved