Pengemudi BMW Bantah Tudingan Kabur dari Lokasi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko

Orangtua Christiano Tarigan mengatakan, putranya tak melarikan diri setelah menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
DOK. Pribadi Setia Budi Tarigan
TANGKAPAN VIDEO Surat Terbuka dari Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Tarigan, Minggu (1/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, mendapat sorotan masyarakat.

Argo Ericko tewas setelah tertabrak sedan BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM.

Baru-baru ini, muncul pernyataan dari sudut pandang pengemudi BMW yang diwakili oleh Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Tarigan (21).

Setia Budi membuat pernyataan untuk menepis tudingan mirip kepada putranya.

Setia Budi antara lain mengatakan putranya tak melarikan diri setelah menabrak Argo Ericko Achfandi.

Christiano  justru berteriak meminta pertolongan warga untuk menyelamatkan Argo.

"Saat kejadian kecelakaan tersebut, sesungguhnya putra saya Christiano berteriak untuk meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban ananda Argo," kata Setia Budi, dikutip dari YouTube Setia Budi Tarigan Official, Senin (2/6/2025).

Setia Budi menjelaskan, sampai aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, Christiano tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri," ungkapnya. 

Setelah aparat kepolisian tiba, Christiano dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman dan sejak saat itu putra saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman," ungkapnya.

Setia Budi juga menegaskan, putranya tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba saat mengemudi.

"Saya tegaskan juga Ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan dan narkotika."

"Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urine-nya yang semuanya negatif," bebernya.

"Namun, kondisi yang serba mendadak itulah yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi," tambahnya.

Atas insiden yang dialami putranya, Setia Budi berkomitmen untuk menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami mohon semua pihak bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami mendukung penanganan kasus ini secara transparan," tandasnya.

Di sisi lain, Setia Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Argo.

Ia menyatakan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi dan menghormati masa berkabung keluarga korban.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan duka cita kepada Ibunda Melinda dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo," ujarnya.

"Sungguh kami tidak mengharapkan kejadian ini terjadi," sambungnya.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan Argo terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Ketika itu, Argo mengemudikan sepeda motor Vario dengan pelat nomor B 3373 PCG, dari arah selatan menuju utara di lajur kiri jalan.

Sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, saat bersamaan, melaju dari arah selatan ke utara di jalur kanan, mobil BMW yang dikendarai Christiano. Kecelakaan pun tak terhindarkan. 

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW."

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG, hingga terpental," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Setelah menabrak Argo, Christiano juga menabrak mobil Honda CR-V  yang terparkir di pinggir jalan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved