Kasus Judi Online

Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol

Oleh Darmawati, uang haram pemberian Agus yang melindungi situs judi online dibelanjakan sejumlah barang mewah.

Editor: Dedy
(Kompas.com/Muhammad Daffa Aldiansyah)
TERDAKWA KASUS JUDOL --- Terdakwa Darmawati, istri makelar judi online, di Ruangan Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kehidupan Darmawati, istri terdakwa Muhrijan alias Agus, makelar kasus melindungi situs judi online ke Kementerian Kominfo, sungguh glamour.   

Darmawati juga ditetapkan senagai terdakwa karena telah menikmati uang haram pemberian suaminya yang menerima uang pelicin dalam kasus melindungi situs judi online.

Oleh Darmawati, uang haram pemberian Agus yang melindungi situs judi online dibelanjakan sejumlah barang mewah.

Ia membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Baca juga: Jaksa Sebut Mantan Menkominfo Budi Arie Terima Komisi 50 Persen Amankan Situs Judi Online

Tak hanya itu, ia juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Dia belanja dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.

Lalu membeli iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG. 

Selain itu, ia juga belanja MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Seperti diketahui terdakwa Darmawati bergaya hidup mewah dari hasil uang haram kasus "pengamanan" situs judi online agar tidak terblokir di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. 

Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online.

Muhrijan memiliki peran makelar atau penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.

Dia menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs kepada para agen.

Sementara kepada pegawai Kementerian Kominfo, Agus menyebutkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs.

Total uang yang Muhrijan dapatkan selama terlibat melindungi situs judol Rp 13 miliar.

Sebagian uang haram itu Agus berikan kepada istri.

Hanya saja, Darmawati tidak mengetahui bahwa yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Komdigi.

“(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tampung Uang Haram, Istri Makelar Judol Borong Belasan Cincin Emas hingga Berlian"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved