Berita Bekasi
Pengolahan TPA Burangkeng Tak Lagi Gunakan Sistem Open Dumping, Pemkab Bekasi Terapkan Teknologi RDF
Dengan pendekatan teknologi modern agar meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menerapkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) dalam upaya penataanTempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu.
Dengan pendekatan teknologi modern agar meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa penataan TPA Burangkeng difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pengadaan lahan, penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), dan pengelolaan air lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Kami diperintahkan langsung oleh Pak Bupati untuk memastikan percepatan penataan TPA Burangkeng berjalan sesuai rencana. Semua unsur terkait sudah dilibatkan,” ujar Dedy pada Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng
Menurutnya, sistem RDF akan menggantikan metode Open Dumping yang selama ini digunakan, dengan anggaran yang telah dialokasikan pada sejumlah dinas teknis.
“Insyaallah tahun ini kita mulai tinggalkan open dumping. RDF akan jadi solusi utama,” katanya.
Selain sistem pengolahan, Pemkab Bekasi juga membangun sheet pile untuk menahan air lindi agar tidak mengalir ke sungai. Jalan akses alternatif dan penampungan residu juga sedang disiapkan untuk mendukung operasional.
“Seluruh proses didampingi oleh Kejaksaan melalui bidang Datun agar berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.
Dedy menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam proses sosialisasi agar mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah yang akan diterapkan.
“Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa penataan juga mencakup pengadaan lahan tambahan menyusul berkurangnya lahan eksisting akibat proyek jalan tol.
“Kami lakukan pengadaan lahan secara hati-hati dan didampingi oleh tim Datun dari Kejaksaan Negeri Cikarang untuk memastikan kepatuhan pada regulasi,” jelasnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kisah Nurmalita, Karyawati Alfamart dari Kabupaten Bekasi, Diberangkatkan Umroh Gratis |
![]() |
---|
Begini Nasib Satu Keluarga di Bekasi Tinggal di Kontrakan Setinggi 2 Meter Kurang Imbas Tanah Ambles |
![]() |
---|
Tiga Santri Attaqwa Jadi Bagian Delegasi Indonesia di Ajang International Scout Camp 2025 Thailand |
![]() |
---|
Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.