Berita Politik
Reaksi Jokowi Soal Pemakzulan Gibran Rakabuming Oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI, Begini Katanya
Jokowi berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Editor:
Dedy
(TikTok TribunSolo)
JOKOWI ALERGI KULIT --- Dokter yang gencar membahas ijazah Jokowi blak-blakan menyebut soal penyakit Autoimun. Rupanya Jokowi alami alergi kulit sehingga mucul flek hitam di wajah hingga tak ikut upacara di Gedung Pancasila. Sementara itu Jokowi akhirnya buka suara perihal isu pemakzulan yang digaungkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
BERITA VIDEO : EKS KETUA MK BUKA SUARA SOAL DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN RAKABUMING
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, termasuk Try Sutrisno.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
(Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Politik
Perbaiki Citra dan Redam Kritik, Pengamat Sarankan Gibran Rakabuming Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Begini Reaksi Bahlil Lahadalia Soal Isu Munaslub Golkar Digelar Dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP |
![]() |
---|
Bukan Gibran, Pengamat Nilai Anak Emas Jokowi di Dunia Politik Ternyata Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB, Rangkul Gen Z Cari Kader Baru, Ambisi Ingin Menang Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.