Korupsi di Sumut

Pejabat Sumut yang Terjaring OTT Ternyata Orang Dekat Gubernur, KPK Kejar Aliran Dana ke Pihak Lain

Karier Topan Ginting meroket sejak Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan hingga jadi Gubernur Sumut. Kini Topan ditangkap KPK.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Topan Ginting dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada Februari 2025.

Sebelumnya, Topan Ginting merupakan pejabat di Pemkot Medan.

Karier Topan Ginting meroket sejak Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan. Dia sempat menjadi Plt Sekda Kota Medan.

Ketika Bobby jadi Gubernur Sumatra Utara, Topan Ginting ikut pindah ke Pemprov Sumut hingga diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR.

Kini, Topan jadi tahanan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan provinsi.

Topan Ginting bersama empat orang dari Dinas PUPR dan perusahaan kontraktor penggarap proyek terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025 di Mandailing Natal dan Medan, Sumatera Utara.

Pihak KPK menemukan bukti suap dalam proses pengadaan proyek infrastruktur enam proyek jalan di dua wilayah tersebut, yang dilakukan melalui rekayasa penunjukan langsung dan manipulasi sistem e-katalog.

Penyidik KPK kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana dari proyek bernilai besar yang dikelola Dinas PUPR Sumut.

Pernah Jadi Camat

Topan Ginting lahir pada 7 April 1983 (42 tahun).

Lulusan SPTDN tahun 2007 itu memulai karier sebagai Kasubbag Protokol di Bagian Umum Pemkot Medan, kemudian menjabat Kepala Bidang di Dinas Kominfo, dan dipercaya menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019. Sosoknya dikenal tanggap dan dekat dengan warga.

Saat Bobby Nasution dilantik sebagai Wali Kota Medan pada 2021, hubungan kerja keduanya semakin erat.

Bobby memberi kepercayaan penuh pada Topan untuk menduduki posisi strategis, salah satunya Penjabat Sekretaris Daerah Medan pada Mei 2024. Posisi ini membuat Topan menjadi penghubung utama lintas instansi dan dipercaya menyelaraskan program prioritas Kota Medan.

Tak hanya di birokrasi, Bobby juga mendorong Topan aktif di organisasi. Pada September 2023, Topan dilantik sebagai Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Medan.

Bobby bahkan mengeluarkan surat rekomendasi agar Topan mencalonkan diri sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sumut pada Februari 2025.

Kariernya semakin melesat saat Bobby menjabat Gubernur Sumut.

Topan ditunjuk sebagai Kepala Dinas PUPR dan merangkap Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia mengelola proyek-proyek strategis bernilai besar, termasuk jalan provinsi yang menggunakan skema multiyears.

KPK menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal dan Medan terkait dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, di Mandailing Natal dan Medan, Sumut, pada Kamis malam.

Lima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Roni Ekhsan Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Helmiati (PPK PJN Wilayah I Sumut), Kirman Ritonga (Direktur PT Duta Nawaloka Gema), dan Rayendra Nst (Direktur PT Rifa Naufal).

KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp2 miliar. Suap itu diberikan agar perusahaan milik Kirman dan Rayendra memenangkan proyek jalan di Sumut, baik dari Dinas PUPR Sumut maupun PJN Wilayah I.

Penunjukan dilakukan tanpa proses tender yang sah, dengan memanipulasi skema e-katalog. Salah satu pejabat bahkan menerima suap secara berkala sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.

Total enam proyek jalan yang terlibat mencakup pembangunan dan rehabilitasi jalan senilai Rp231,8 miliar, termasuk proyek Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot. KPK menilai praktik korupsi ini sebagai modus berulang yang berpotensi terjadi di banyak proyek lain. Kelima tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya," ujar Asep.

KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak pergerakan uang terkait proyek tersebut. Asep menegaskan lembaganya tak akan ragu memanggil pihak mana pun yang diduga terlibat.

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan. Kita akan panggil dan kita minta keterangan," tegasnya.

Terkait kunjungan Bobby ke Gedung KPK pada April 2025, Asep mengatakan pertemuan itu tak membahas kasus ini. “Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait birokrasi di sana, hambatan-hambatan apa saja, dan lain-lain,” ujar Asep.

Hingga berita ini diturunkan, Bobby Nasution belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus hukum yang menyeret mantan anak buahnya itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved