Korupsi di Sumut

MAKI Minta Bobby Nasution Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK harus memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN MEDAN/ANISA
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Rumah Dinas, Senin (23/6/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti kuat adanya kejahatan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).

KPK juga telah menahan Kepala PUPR Sumut, Topan Ginting, dan empat orang lainnya. 

Untuk penyidikan lebih mendalam, KPK menyatakan bakal  memeriksa pihak lain termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman menilai, KPK harus memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan.

Boyamin menegaskan, dalam waktu dua minggu ini, jika KPK tak kunjung memeriksa Bobby, maka ia tak segan untuk menggugat praperadilan.

"Kalau KPK tidak memanggil Bobby, maka KPK akan saya gugat praperadilan dalam jangka waktu segera, maksimal dua minggu lagi," kata Boyamin.

"Kalau dua minggu lagi KPK tak memanggil Bobby maka saya akan gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Bobby Nasution Perlu Diperiksa untuk Penuhi Asas Keadilan

Lebih lanjut Boyamin menilai Bobby perlu diperiksa KPK mengingat statusnya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Karena dalam kasus korupsi biasanya kepala daerah akan ikut dipanggil KPK jika anak buahnya diamankan KPK.

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memenuhi asas keadilan.

"Karena satu asas keadilan, dimanapun kepala daerah akan dipanggil ketika ada anak buah diproses ke KPK," kata Boyamin dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Boyamin pun mencontohkan saat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sempat dijadikan tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, Kasus Paman Birin ini juga berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Dalam OTT di Kalsel, KPK juga menetapkan status tersangka pada Kadis PUPR Kalsel, yakni Ahmad Solhan.

"Misalnya kemarin di Kalimantan Selatan, itu kan sampai ngejar-ngejar Paman Birin itu. Meskipun Paman Birin waktu praperadilan itu dinyatakan status tersangkanya tidak sah," jelas Boyamin.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka 

Diketahui KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved