Kasus Korupsi

Geledah Rumah Dirut Sritex, Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

|
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejagung
SITA UANG TUNAI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar. 

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong, Gasak Brankas isi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 800 Juta

Baca juga: Kisah Januar Anak Buruh Tani Raih Cumlaude di UBP Karawang

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved