Kasus Korupsi
Geledah Rumah Dirut Sritex, Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong, Gasak Brankas isi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 800 Juta
Baca juga: Kisah Januar Anak Buruh Tani Raih Cumlaude di UBP Karawang
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Direktur Utama PT Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto
Kapuspenkum Kejagung RI
Harli Siregar
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.