Taman Safari Indonesia Diminta untuk Dicabut Izinnya, Bupati Bogor Menundanya dengan Dalih Evaluasi
Bupati Bogor menyatakan tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia, karena berbagai pertimbangan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BOGOR - Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, jadi sorotan terkait izin usahanya.
Taman Safari Indonesia dan beberapa obyek usaha pariwisata yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup kemudian merekomendasikan Pemkab Bogor mencabut izin usaha tempat-tempat wisata tersebut.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku belum bisa mencabut izin usaha sembilan obyek usaha yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan Rudy Susmanto kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (13/7/2025).
"Terkait instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jawa Barat yang meminta Pemkab Bogor mencabut izin beberapa lokasi usaha, kami sedang lakukan evaluasi," kata Rudy.
Rudy menerangkan, Pemkab Bogor sedang melakukan kajian-kajian terhadap obyek-obyek yang diminta izinnya dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dari 9 lokasi yang minta dicabut izinnya, dua lokasi sudah kami cabut. Keduanya dicabut, karena belum ada pembangunan apapun," terang Rudy.
Sementara, 7 lokasi lainnya masih dalam tahap evaluasi. Salah satunya adalah Taman Safari Indonesia.
Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia, karena berbagai pertimbangan.
"Kalau kita dengan serta merta mencabut perizinan di Taman Safari, maka kita harus dipikirkan banyak hal," ujar Rudy.
Rudy mengungkapkan, Taman Safari Indonesia bukan hanya milik warga Kabupaten Bogor, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Bahkan, Taman Safari jadi kebanggaan dunia. Ini adalah tempat konservasi satwa. Harimau Sumatera lahir di Taman Safari, Gajah Sumatera lahir di Taman Safari," jelas Rudy.
Meski demikian, Pemkab Bogor akan tetap lakukan evaluasi terhadap obyek wisata itu.
"Kita akan memberikan rekomendasi bagaimana Taman Safari tetap beroperasi tanpa meninggalkan dampaknegatif terhadap lingkungan," tutur Rudy.
Menurut Rudy, ada hal-hal tertentu yang menjadi pertimbangan Pemkab Bogor dalam mencabut izin.
"Kita tunduk pada aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Tetapi saat mengambil keputusan, ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan sehingga dampak dampak negatifnya minimum bagi masyarakat," papar Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025.
Menteri LH Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yabg melanggar aturan tersebut.
"Kami akan memaksa kembali Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mereview persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak," kata Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Cisarua, Senin (7/7/2025).
Hanif mengaku sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin obyek yang telah disegel.
"Hari ini terinfo ke kami, baru 3 yang dicabut, 6 sedang dievalusi. Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan," ujar Hanif.
Hanif mengungkapkan sudah menyegel 33 obyek dan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor.
Namun hingga kini baru 4 lokasi yang sudah memasuki masa pembongkaran.
"Jadi kami telah membuat surat ulang 1 minggu dari sekarang agar mereka menyiapkan diri untuk dilakukan pembongkaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup," terang Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran obyek yang telah disegel pada periode Maret 2025.
"Setelah ini kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan vila-vila yang ada di Puncak apakah ada persetujuan lingkungannya atau seperti apa. Dampak yang cukup besarnya sudah cukup memberi pelajaran kepada kita semua," tutur Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung ini.
"Sebanyak 7.500 hektar daerah DAS Ciliwung harus direhabilitasi. Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak, menekan Pak Bupati, menekan Gubernur, Camat, Lurah, untuk dengan taat melakukan asas perlindungan terkait dengan lingkungan hidupnya," papar Hanif. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Perputaran Uang Program MBG di Kabupaten Bogor Capai Rp 12 Triliun, Bisa Serap 28.500 Tenaga Kerja |
|
|---|
| Atap SMKN 1 Cileungsi Bogor Runtuh, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Cegah Banjir Bandang, Menteri Hanif Minta Bupati Bogor Cabut Izin Usaha 9 Bangunan Ilegal di Puncak |
|
|---|
| Gawat! 75 Peserta Pesta Gay di Megamendung Terpapar HIV dan Penyakit Menular, Bupati Bogor Prihatin |
|
|---|
| Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Karena Langgar Sejumlah Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-belum-bisa-mencabut-izin-usaha-sembilan-obyek-usaha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.