Terungkap, Beras Kemasan 5 Kg Ternyata Tak Sesuai Takaran, Rugikan Konsumen Hampir Rp 100 Triliun

Sejumlah merek beras kemasan 5 kg yang dijual di toko retail modern, kenyataannya berbobot kurang dari lima kilogram.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBangka
ILUSTRASI beras kemasan 5 kg. 

TRIBUNBEKASI.COM - Sejumlah merek beras kemasan 5 kg yang dijual di warung pinggir jalan hingga toko retail modern, kenyataannya berbobot kurang dari lima kilogram.

Praktik mencurangi takaran ini merugikan konsumen hingga hampir Rp 100 triliun per tahun.

Fakta ini diungkap aparat yang memeriksa kesesuaian antara keterangan bobot pada kemasan dan bobot faktualnya.  

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume berdasarkan temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan harus ditindak tegas demi memberikan efek jera. 

Amran mengatakan seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum agar tidak merugikan masyarakat luas dan petani Indonesia.

Harapannya proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional.

"Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas," kata Amran di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/7/2025). 

Dari laporan yang diterima pada 10 Juli 2025, menurut Amran, proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai aparat kepolisian, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memantau perkembangan agar penyimpangan ini tidak berulang di masa mendatang.

Amran mengatakan modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg, serta pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.

Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun, yang jika dibiarkan bisa mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.

Amran mengatakan praktik semacam itu merupakan praktik menipu rakyat. Layaknya menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat. 

"Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," ujar dia.

Penting untuk seluruh pelaku usaha beras mematuhi regulasi, karena sektor pangan menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia. "Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," kata Amran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved