Kasus Korupsi

Usai Geledah Kantor GoTo, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Besok

Harli Siregar mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin lalu (23/6/2025). Nadiem Makarim dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Selasa besok (15/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai menggeledah kantor Gojek Tokopedia (GoTo) pada pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim  

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa besok (14/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo).

Penggeledahan kantor GoTo itu sudah dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Selasa lalu (8/7/2025).

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli Siregar, Senin (14/7/2025).

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik akan mengkonfirmasi Nadiem Makarim perihal berbagai barang bukti yang sudah ditemukan pada saat penggeledahan kantor jasa layanan transportasi tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: BTPN Syariah Karawang Cari 30 Community Officer

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2025 di Kabupaten Bekasi Tak Targetkan Truk ODOL

Tak hanya terhadap Nadiem Makarim, kata Harli Siregar, temuan tersebut pun juga akan dimintakan konfirmasi kepada berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Namun Harli Siregar tak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang nantinya bakal turut diperiksa soal temuan hasil penggeledahan tersebut selain Nadiem Makarim.

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepasa pihak manapun jika itu terkait dengan perannya," kata Harli Siregar.

Harli Siregar pun mengimbau agar Nadiem Makarim dapat memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan pada Selasa besok.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Tetapi yentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya

Penggeledahan Kantor GoTo

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Baca juga: Naik Rp 5.000 per Gram, Senin ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol jadi Segini

Baca juga: Rangkul 450 Ibu Rumah Tangga untuk Kreatif di Industri Digital, Komunitas Ini Didukung Pemerintah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli Siregar, Jum'at (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, hingga bukti elektronik berupa flashdisk.

Usai melakukan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut, penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi.

"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," jelasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Baca juga: Pertama Sekolah, Pelajar SDN Kayuringin 16 Kota Bekasi Duduk Lesehan Imbas Tak Ada Kursi dan Meja

Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Jalanan Karawang Macet, Pekerja Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 Juli 2025 ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin ini, 14 Juli 2025, Catat Syarat yang Diperlukan

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin ini 14 Juli 2025 di Harapan Indah, Simak Persyaratannya

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved