Berita Bekasi

Kepala SDN di Jaticempaka Bekasi Dicopot Usai Diduga Lakukan Pungli

Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LAPORKAN PUNGLI - Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK GEDE — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi masih berlanjut.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung merespon aduan terkait dugaan perkara itu dari sejumlah wali murid saat mendatanginya di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/7/2025).

Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Lalu nantinya jabatan Kepsek di tempat tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan, lalu dia sekarang masih sebagai guru, nanti kepala sekolah yang baru yang nanti yang akan duduk sebagai PLT," kata Tri Adhianto dikutip Selasa (22/7/2025).

Tri Adhianto menjelaskan selanjutnya kinerja yang bersangkutan juga akan dipantau oleh Plt Kepsek.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Adira Finance Cabang Grand Mall Butuh Sales & Relation Mobile Leasing

Baca juga: Aplikasi PINTU Gelar Pintu Futures Trading Competition Berhadiah Rp 85 Juta

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," jelasnya.

Namun orang nomor satu di Kota Bekasi itu menuturkan belum ada seseorang yang menjabat Plt Kepsek di tempat tersebut.

Dirinya pun masih menunggu keputusan dari BKPSDM Kota Bekasi terkait kasus ini.

"Makanya tadi saya baru tahu ternyata Plt-nya belum ditentukan, saya juga minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat Plt-nya dan kalau Plt-nya sudah ada nanti Plt lah yang berhak duduk di tempat dia (Kepsek) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah orangtua murid sempat melapor ke Tri  terkait adanya dugaan pungli terhadap SM.

Seorang orangtua murid, Shinta (34) mengatakan selain dugaan pungli, diduga juga Kepala Sekolah melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Meroket Rp 19.000 per Gram

Baca juga: Tagih Janji Kerja, Wanita di Bekasi ini Malah jadi Sasaran Penganiayaan

“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan  bukti (Sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta dikutip Selasa (22/7/2025). 

Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang.

Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas, yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.

“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.

Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Bahkan diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.

Baca juga: Datangi Lokasi Tewasnya Diplomat Muda, Komisioner Kompolnas: Hanya Cek TKP

Baca juga: Gercep, Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Palak Pedagang Nanas di Bekasi

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.

Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan. 

Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi. 

Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.

Baca juga: Astaga, Pedagang Nanas di Bekasi Dipalak Ormas dan Diancam Pakai Golok

Baca juga: Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah jika Paksa Beli LKS dan Seragam

“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.

Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut. 

Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved