Abolisi untuk Tom Lembong

Apresiasi Abolisi untuk Tom Lembong, Anies Baswedan: Terima Kasih Presiden

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
DATANGI TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan saat mendatangi Rutan Cipinang Jakarta Timur untuk menemui mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Anies Baswedan mengungkapkan hal itu usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong dari dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang hadir," kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, Tom Lembong dan keluarganya merasa bahagia dengan usulan abolisi oleh Presiden Prabowo tersebut.

"Beliau tentu bahagia, dan kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusul abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan Mantan Menteri Perdagangan pada kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2015-2016.

Baca juga: Stagnan, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat ini Dijual Segini

Baca juga: Perusahaan di Karawang Wajib Rekrut Pekerja 60 Persen Warga Karawang

Tom Lembong juga sempat bergabung dalam Tim Sukses pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta). 

Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan membacakan amar putusan tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Namun dua pekan kemudian, DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga: EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP

Momen Membahagiakan

Anies Baswedan mengatakan bahwa momen ini merupakan saat yang membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarganya.

"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah 9 bulan 3 hari terpisah," imbuhnya.

Anies Baswedan yang sempat menjadi rival Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 itu berharap Keppres Abolisi Tom Lembong segera terbit.

"Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu keppres berharap bisa segera selesai. Dan Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang bersama-sama dan kembali bersama keluarga," ungkap Anies Baswedan.

Terkait pesan Tom Lembong kepada masyarakat, Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong berpesan bahwa Tuhan selalu berada di jalan kebenaran.

"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran. Dan Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," tandasnya.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 1 Agustus 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 1 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta memberikan konfirmasi keberadaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. 
Pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim usai vonis pengadilan.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto Reksa Sumarta saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam. (Tribunnews.com/Rahmat; Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved