DPRD Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menyatakan DPRD punya perhatian besar pada alih fungsi lahan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sangat pesat. Terlebih ketika menjadi daerah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
Adanya kawasan industri tentu tumbuh pesat kawasan permukiman hingga area komersil yang membuat lahan pertanian di Kabupaten Bekasi tergerus.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menyampaikan perhatian DPRD terkait hal tersebut. Ia menyebutkan alih fungsi lahan ini menjadi fokus utamanya, karena imbas hal itu membuat banyaknya daerah Kabupaten Bekasi terdampak banjir hingga menyusutnya lahan pertanian.
Berikut wawancara Jurnalis Tribun Bekasi (Warta Kota Network) Muhammad Azzam:
Bagaimana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi?
Pengawasan sudah menjadi salah satu tugas DPRD, selain legislasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan juga budgeting. Kita komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati, wakil bupati cukup bagus.
Misal karena kita mewakili masyarakat menerima keluhan masyarakat ya dinas kita panggil buat jelaskan begini dan begitu untuk klarifikasi gitu.
Jadi Insyaallah jalannya pengawasan kepada pemerintahan cukup baik dan bagus ya.
Keaktifan anggota dewan ini luar biasa ya, mohon maaf nih ya OPD agak ketar ketir juga karena tiap minggu bisa 2 kali, karena setiap ada masalah apa kita panggil dinasnya. Baik kepala dinasnya sekdisnya atau kabidnya terkait malsaha apa ya kita panggil.
Kami berharap masyarakat dengan aktifnya kami seperti ini merasa terwakili apa yang disuarakan oleh mereka kan ya kita dengarkan dan kita segera follow up untuk mencari solusi paling baik.
2. Apa perda yang telah dibahas dan telah disahkan?
Kita sudah ada beberapa perda ya, yang sudah kita bahas di pansus, ada juga yang sudah diparipurnakan. Diantaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perda tentang Damkar, dan insentif, itu sudah selesai dan sedang komunikasi provinsi untuk menjadi suatu peraturan daerah.
Dan yang sedang kita selesaikan yakni kita mau ada paripurna tentang Perda
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kemudian pansus untuk sistem perencanaan pembanguna atau data desa presisi.
3. Terkait Perda LP2B seperti apa?
Perda LP2B sempat lama nih, ini kan dorongan dari bupati, ingin kita bisa menjaga lahan sawah kita tidak di otak atik kan ya. Karena ini jadi fokus pak gubernur, pak presiden agar lahan pertanian, lahan sawah bisa terjaga buat ketahanan pangan.
Ini kan berjalan panjang LP2B fix selesai kita panggil konsultannya, sejumlah OPD, dinas pertanian, dinas cipta karya buat RTRW, sudah disepakti tuh sekitar 36 ribu hektare sekian, ada seribu sekian buat khusus lahan sawah dilindungi.
Tapi saat konsultasi dengan Kanwilhum luasan itu tidak diperkanan dimasukkan ke dalam poin ayat pada perda itu.
Kita ngotot khawatir dengan masyarakat kita beranggapan kita main-main dari perda ini, karena kenapa ini engga dimunculin angkanya.
Tapi ternyata karena Kanwilhum tidak boleh, karena nanti kaitannya dengan perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) begitu. Karena kan lagi proses penetapan RTRW yang terakhir itu tahun 2011.
Makany kita ambil langkah lagi dengan pak bupati ke Kemendagri, kita minta masukkan dan diarahkan untuk dimasukkan ke dalam penjelasan terkait luasannya.
Titiknya nanti disesuaikan dengan RTRW, sekali lagi kemarin masukkannya karena Kabupaten Bekasi wilayah industri tentu perkembangan ini terus terjadi apalagi dari RTRW terkait 2011 dengan sekarang ini pasti kan berubah kan ya.
Pun nanti ketika RTRW jadi tetap luasan segitu, titiknya kalaupun digeser geser dikit tidak akan mempengaruhi juga kan ya.
4. Pencegahan ada yang bermain karena titiknya belum pasti gimana?
Dementara ini kita masih pakai RTRW tahun 2011, artinya 14 tahun belum pernah berubah ya. Sempat pernah kita cek antara Perda RTRW yang ada itu dengan kondisi sekarang memang ada perubahan tapi hanya seratus hektare sekian lah.
Berarti menurut kami selama 14 tahun pergeserannya sedikit itu bagus gitu ya menjaganya. Tapi dari kita pemda belum ada kepastian insentif yang kita berikan kepada masyarakat yang punya lahan itu supaya tidak beralih. Itu jadi masukkan kami juga ke pemerintah daerah.
5. Lalu pembahasan Perda RTRW terbaru bagaimana?
Belum belum nanti kita akan coba dikusi dan bahas lebih dalam setelah hari jadi Kabupaten Bekasi Agustus ini kan, kita naikkan Raperda RTRW-nya.
Artinya, kami tegas upaya jangan ada alih fungsi lahan. Karena dampaknya luas, dari segi lahan pertanian kita jadi semakin berkurang dan tentu karena tidak sesuai berakibat menjadi banjir misalkan dibangun perumahan.
Baca juga: Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta
Ini mohon maaf kepada semua pihak, yang punya bisnis di situ tolong perhatikan betul amdalnya (analisis dampak lingkungan) jangan sampai nanti jual rumah tapi orang yang beli rumah itu pengin nyaman malah kebanjiran, karena salah izin dan buruk drainasenya.
Kan ada dua soal, pertama karena memang drainasenya buruk dan ada juga memang dibangun bukan pada tempatnya karena engga ada pembuangan airnya, daerah rendah, itu kita akan minta perbaharui ulang lah, jalau pengembang seperti itu zolim dan yang kasih izin juga zolim, sudah tahu jalur airnya engga ada.
6. Penindakannya dan pencegahannya gimana?
Ya itu, kita amdal dan izin lainnya diperbaharui.
Kita juga komunikasi ke OPD kita ingatkan, jangan sembarang asal beri izin, jangan lokasi potensi banjir diizinin.
Ya OPD saya minta agar diperhatikan efeknya ke depan seperti apa, untuk lebih memperhatikan efeknya ke depan seperti apa. Kami yakin aturan mah sudah ada tapi ya ada beberapa pihak suka-suka nyari celah, ya janganlah begitu. (MAZ)
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Sosok Ridwan Arifin: Aktivis Kampus Kini Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Sosok Ridwan Arifin, dari Aktivis Kampus jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Pengelolaan Sampah “Zero Waste” Pasar Induk Cibitung Mandek |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Usul Lahan LP2B Diberi Insentif dan Perhatian Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.