Kasus Narkoba
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita
Sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM —Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda berhasil diringkus.
Ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial SA (33) dan Z (50) selaku bandar serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27) yang menjadi kurir.
Dari sindikat pengedar narkoba tersebut, turut disita narkoba jenis sabu sebanyak setengah ton lebih atau 516 kilogram.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
"Dengan pengungkapan ini, 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian," sambungnya.
Baca juga: Melihat Bendera Merah Putih Dipasang Sepanjang 1 Kilometer di Kampung Rengasbandung Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Rp 24.000 per Gram
Kronologi Pengungkapan
Kombes Ahmad David membeberkan, sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, peredaran gelap narkoba yang melibatkan sindikat jaringan internasional itu telah beroperasi sejak 2004.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Penangkapan pertama pun dilakukan pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Saat itu tim di lapangan berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial SA, DE, dan AW.
Ketiganya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Baca juga: Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK
Baca juga: Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler
Dari ketiga tersangka ini disita barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ucap Kombes Ahmad David.
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.