Kasus Narkoba
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita
Sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Pada Kamis (31/7/2025), tim di lapangan kembali menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial AD, DM, dan MM.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni salah satu rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Mereka membawa 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China berwarna emas," tuturnya.
Terakhir, Selasa (12/8/2025) lalu, seorang tersangka berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu.
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan
Hasil pengembangan membawa petugas ke Perumahan De Minimalis, Bekasi, Jawa Barat.
"Di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata Kombes Ahmad David.
Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.
Kombes Ahmad David menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.
"Dari Sumatera, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya direkayasa sehingga tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatera melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Kombes Ahmad David. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.