Kasus Narkoba

Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita

Sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 516 kilogram. Sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda telah ditangkap. 

Pada Kamis (31/7/2025), tim di lapangan kembali menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial AD, DM, dan MM.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni salah satu rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

"Mereka membawa 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China berwarna emas," tuturnya.

Terakhir, Selasa (12/8/2025) lalu, seorang tersangka berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu. 

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan

Hasil pengembangan membawa petugas ke Perumahan De Minimalis, Bekasi, Jawa Barat.

"Di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata Kombes Ahmad David.

Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.

Kombes Ahmad David menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.

"Dari Sumatera, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya direkayasa sehingga tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatera melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Kombes Ahmad David. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved