Kasus Suap dan Gratifikasi

Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK

KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses pidana yang menjeratnya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunjateng Saiful Ma'sum
UANG SUAP - Bupati Pati, Sudewo memberikan pernyataan usai adanya demo rakyat Pati, Rabu (13/8/2025). Terkini, KPK mengungkap Sudewo telah mengembalikan uang suap senilai Rp 700 juta lebih terkait proyek jalur kereta api, namun pengembalian uang suap itu tak menghentikan perkara pidananya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang suap sebesar ratusan juta yang diterimanya dalam kasus suap terkait proyek jalur kereta api. 

Kasus penyuapan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi bahwa Sudewo telah mengembalikan uang suap tersebut.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Meski Sudewo telah mengembalikan uang suap tersebut, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses pidana yang menjeratnya.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, nama Sudewo muncul dalam dakwaan kasus suap yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (13/8/2025) membenarkan bahwa Sudewo adalah salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.

"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Budi Prasetyo.

Dugaan keterlibatan tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. 

Dalam surat dakwaan, Sudewo disebut turut serta menerima suap yang totalnya mencapai Rp18,3 miliar.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya

Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kalioso (JGSS-06).

Menurut dakwaan, jatah untuk Sudewo adalah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. 

Dengan perhitungan itu, Sudewo diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022. 

Uang tersebut diserahkan oleh Dion Renato Sugiarto melalui stafnya, Doddy Febriatmoko.

Penyerahan uang suap itu atas arahan dari pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Driver Delivery

Meskipun uang telah dikembalikan, KPK menyatakan masih terus mendalami peran Sudewo dalam perkara ini. 

Namun, pihak komisi antirasuah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Sudewo akan diperiksa kembali. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved