Setya Novanto, Terpidana Korupsi Rp 2,3 Triliun Dinyatakan Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setya Novanto telah bebas dari penjara

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Henry Lopulalan
Setya Novanto bersaksi dengan penampilan baru tumbuhkan brewok. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setya Novanto alias Setnov, mendapat kebebasan pada HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

Setya Novanto adalah politisi Partai Golkar yang pada puncak kariernya menduduki jabatan Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017).  

Dia kemudian jadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara. Setya Novanto mestinya baru bebas pada tahun 2029. 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji memberi pemahaman hukum atas fakta Setnov bebas dari penjara.

Menurut Sarmuji, bebas bersyarat yang diperoleh Setnov telah sesuai dengan proses hukum. 

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

Sarmuji menyebut, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.

"Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar 

Setya Novanto  merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, sehingga bebas bersyarat.

Hingga, Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun. 

Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved