Setya Novanto, Terpidana Korupsi Rp 2,3 Triliun Dinyatakan Bebas Bersyarat
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setya Novanto telah bebas dari penjara
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.
Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Lirik Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng yang Lagi Viral, Golkar Angkat Bicara |
|
|---|
| Ramai-ramai Sentil Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud yang Berencana Beli Mobil Dinas Seharga Rp8,5 Miliar |
|
|---|
| Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Punya Jasa Besar |
|
|---|
| Ternyata Ini Meme yang Dianggap Hina Bahlil dan akan Dilaporkan AMPG ke Polda Metro |
|
|---|
| Momen Haru di HUT Golkar, Bahlil Lahadalia Beri Hadiah Umrah untuk Ibu Ojol Tulang Punggung Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/setnov-penampilan-baru-1.jpg)