Demo di Bone Memanas, Warga Tolak Kenaikan PBB, Bupati Menghilang
Aksi unjuk rasa menolak kenaikan PBB di Bone, Sulsel, berujung kericuhan Selasa (19/8/2025) malam.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BONE — Aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung kericuhan Selasa (19/8/2025) malam.
Warga marah karena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kenaikannya mencapai 300 persen.
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu ini ricuh ketika demonstran bentrok dengan aparat keamanan.
Situasi tak terkendali karena Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal tidak muncul untuk menemui massa.
Kericuhan tercatat terjadi di empat lokasi utama: Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, Wahidin Sudirohusodo, dan HOS Cokroaminoto.
Massa melempar batu dan botol ke arah aparat, yang kemudian membalas dengan semprotan water cannon dan tembakan peringatan.
Akibat bentrokan ini, beberapa aparat mengalami luka serius, sementara jalanan dipenuhi batu dan asap dari ban yang dibakar.
Menyikapi penolakan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Penghentian kenaikan "pajak tanah" tersebut diumumkan setelah aksi demonstrasi penolakan berakhir ricuh pada Selasa sore.
Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.
"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," ujar Saharuddin yang bertindak mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Kedua pejabat tersebut sebelumnya dicari oleh para pendemo untuk dimintai penjelasan langsung.
Sayangnya, hingga aksi berakhir ricuh, mereka tidak tampak di lokasi.
Saharuddin mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang.
"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Bukan 300 Persen
Sebelumnya, Pemkab Bone telah menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sebenarnya hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar di masyarakat.
Pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan peningkatan tarif pajak secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menetapkan nilai tanah yang lebih realistis dan mendekati harga pasar.
Baca juga: Bupati Sudewo yang Didemo Warga Tak Muncul pada Upacara HUT ke-80 RI di Pemkab Pati
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 104 wilayah di Indonesia yang telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.
Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tidak merinci nama ke-20 daerah tersebut.
Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan pada tahun ini.
Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu.
Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 ini mayoritas ditetapkan oleh para penjabat (Pj) kepala daerah.
Kondisi ini terjadi karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif setelah Pilkada 2024.
Ia membantah klaim yang menyebutkan kenaikan pajak ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen.
Permintaan ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun Kemendagri tidak membatasi besaran kenaikan, pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Seperti Warga Pati, Warga Bone Juga Demo Menolak Kenaikan PBB, Dijaga 1.000 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Belum Terapkan Penghapusan Tunggakan PBB, Dedi Mulyadi Minta Bupati Bekasi Jalankan Perintahnya |
![]() |
---|
Soal Pembebasan Tunggakan Biaya PBB, Wali Kota Bekasi Akan Pelajari Dulu Imbauan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Warga Cirebon Kaget PBB Naik 1.000 Persen, KPPOD: Pemda Abaikan Prinsip Dasar |
![]() |
---|
Minta Maaf di Depan Pendemo, Bupati Pati Sudewo Dilempar Sandal dan Air Kemasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.