Korupsi Kuota Haji
PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan dicegah pergi keluar negeri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta mengambil sikap tegas atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Terlebih, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret nama-nama yang terlibat dalam kepengurusan PBNU dalam proses penyelidikan.
Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan dicegah pergi keluar negeri.
Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk agen-agen travel haji yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
Baca juga: Sekretaris PCNU Bangkalan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang Rembang, Jawa Tengah, Imam Baihaqi menilai, pernyataan Ketua Umum PBNU soal pembentukan pansus haji oleh DPR RI karena menyangkut urusan personal tidak terbukti. Sebab, proses hukum di KPK tengah berjalan.
“Pansus angket haji 2024 DPR RI waktu itu, dinilai ketua umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf sebagai langkah politik menyerang PBNU," kata Baihaqi dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Baihaqi mengatakan, PBNU sebagai organisasi harus memegang teguh terhadap pemberantasan korupsi seperti yang selama ini dianutnya.
“Saya ingin tahu, apakah PBNU akan tegak dengan pinsip anti korupsi, atau sebaliknya, membela dan menyerang KPK sebagaimana dilakukannya terhadap pansus haji tahun lalu," imbuhnya.
Baihaqi menyampaikan, kasus korupsi kuota haji ini menimbulkan keresan di masyarakat, terutama kalangan Nahdliyyin.
Oleh karena itu, langkah penegakan hukum harus mendapat dukungan supaya memberikan kepastian hukum.
“Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan petinggi PBNU, berdampak secara mental dalam berjam’iyyah, terutama warga dan pengurus NU di bawah. Mereka sering rasan-rasan(membicarahan kejelekan, Red) dalam forum pertemuan," ucapnya.
Menurutnya, struktur NU di semua tingkatan harus tetap berpedoman pada nilai-nilai jam’iyyah dan pedoman berpikir Ahlus Sunnah wal Jamaah. Organisasi harus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi.
“Kita harus bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Bilapun nanti, berkembangnya kasus ini, ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat manapun, jabatan apapun, biarkan diusut dan diproses oleh KPK," kata Baihaqi.
“Pucuk petinggi PBNU atau di bawahnya, bila memenuhi unsur perbuatan pidana, ndak apa-apa diproses. Sekaligus pembelajaran untuk konsisten mendukung penegakan hukum," jelas dia.
Menurutnya, proses sidik oleh KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, bisa menjadi momentum bersih-bersih tubuh PBNU dari anasir koruptif.
“Dan berharap jangan jadikan NU sebagai tempat berlindung bagi koruptor dan pelaku pidana lainnya. Bila mulai nampak terindikasi, mundurlah, karena hal itu lebih terhormat,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM.
Menjadi langkah yang mencerminkan meningkatnya tekanan hukum dalam penyelidikan skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pencegahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Langkah keras ini diambil agar mereka tetap berada di dalam negeri dan siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
BERITA VIDEO : KPK CEGAH YAQUT KE LUAR NEGERI KASUS DUGAAN KORUPSI KUOTA HAJI
Sebelumnya, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menyusul pemeriksaan mantan Menag Yaqut oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama sekitar lima jam, di mana Yaqut datang membawa Surat Keputusan menteri serta menyatakan kesyukurannya telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan atas pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi dimana jumlahnya mencapai 20.000 jemaah.
Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai regulasi yang berlaku, di mana seharusnya proporsi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, distribusi dilakukan dengan proporsi 50:50, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya pencegahan ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa gangguan.
Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan ini menjadi sorotan kuat akibat dampaknya yang tak hanya hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah yang bersifat sangat sensitif.
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Sekretaris PCNU Bangkalan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Miliki Harta Kekayaan Fantastis |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Cegah Bos Maktour Group ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.