Tunjangan Anggota DPR
Dasco Bilang Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober, Setelah Itu Tak Ada Lagi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR akan berakhir pada Oktober 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.
Dasco menyebut, tunjangan Rp 50 juta tersebut merupakan pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata, Jaksel.
Seperti diberitakan, anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
"Pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, para anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.
"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.
Menurut dia, sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.
"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.
Dengan demikian, lanjut Dasco, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.
"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.
Rincian Pendapatan DPR: Gaji Tetap, Tunjangan Melonjak
Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka meningkat signifikan berkat penyesuaian berbagai tunjangan. Penyesuaian ini diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan berlaku untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI per bulan:
Gaji Pokok
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan Tetap dan Melekat
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)
Total Estimasi Pendapatan:
±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 13 Kota Bekasi, Kepsek Minta Para Korban Lapor ke DP3A |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ternyata Seorang Pengusaha Startup dan Motivator Bisnis |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Massa Demo di DPR Berusaha Jebol Gerbang Gedung Parlemen, Polisi Lepaskan Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.