Berkaca pendaftaran calon anggota PPK beberapa waktu lalu, Nurul menyebut jika jumlah pendaftar sangat tinggi, hal ini juga terjadi usai pendaftaran PPS diumumkan.
Bahkan sejauh ini sudah ada ratusan pendaftaran yang masuk.
"Kalau PPS sendiri juga banyak juga yang berminat daftar, data kemarin yang tercatat sudah ada sebanyak 250an yang mendaftar jadi hampir 300an. Kemungkinan sekarang terus bertambah," ujarnya.
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga Negara Indonesia
2 Berusia paling rendah 17 Tahun
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, jujur dan Adil.
5. Tidak Menjadi Anggota Parpol
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS, dan KPPS
7. Mampu secara Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan NARKOTIKA
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas Sederajat
9. Tidak Pernah Dipidana Penjara
10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun
Dokumen Persyaratan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani clan rohani untuk yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 3x4
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP KabupatenlKota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi Iangsung Kantor KPUIKIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News